
Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan Gotong Royong”
Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Visi Presiden diatas diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua. Misi Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2020-2024 merupakan percepatan, pengembangan, dan pemajuan Nawa Cita I sebagai berikut:
- Peningkatan Kualitas Manusian Indonesia;
- Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;
- Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;
- Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;
- Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;
- Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
- Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;
- Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;
- Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.
Visi Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Memperhatikan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka Kementerian Pertanian menetapkan Visi Kementerian Pertanian, yakni:
“Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan
Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”
Misi Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Dalam menerapkan Misi Presiden dan Wakil Presiden, maka Kementerian Pertanian RI mendukung dalam mewujudkan struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing melalui misi Kementerian Pertanian RI, yaitu:
- Mewujudkan ketahanan pangan dan gizi
- Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Pertanian
- Mewujudkan kesejahteraan petani
- Mewujudkan Kementerian Pertanian yang transparan, akuntabel, profesional dan berintegritas tinggi.

Visi Badan Karantina Pertanian
Adapun Visi yang dimiliki oleh Badan Karantina Pertanian adalah sebagai berikut:
“Menjadi Instansi yang Profesional, Tangguh dan Terpercaya dalam Perlindungan Kelestarian Sumberdaya Alam Hayati Hewan,
Tumbuhan dan Keanekaragaman Hayati, Keamanan Pangan”
Misi Badan Karantina Pertanian
- Melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan dari serangan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK);
- Mendukung terwujudnya keamanan pangan;
- Memfasilitasi perdagangan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan akses pasar komoditas pertanian;
- Memperkuat kemitraan perkarantinaan;
- Meningkatkan citra dan kualitas layanan publik.