- Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat.
- Menyiapkan bahan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik.
- Menyiapkan bahan klasifikasi informasi.
- Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung layaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
- Menyediakan sumberdaya manusia dan operasionalisasi (biaya, koneksi, dan sebagainya) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan informasi public.
- Menyusun laporan secara berkala kepada PPID Pelaksana Eselon I.
- Menyusun laporan tahunan pelayanan informasi publik.