Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat.
Menyiapkan bahan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik.
Menyiapkan bahan klasifikasi informasi.
Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung layaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Menyediakan sumberdaya manusia dan operasionalisasi (biaya, koneksi, dan sebagainya) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan informasi public.
Menyusun laporan secara berkala kepada PPID Pelaksana Eselon I.
Menyusun laporan tahunan pelayanan informasi publik.