• Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  • Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat.
  • Menyiapkan bahan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik.
  • Menyiapkan bahan klasifikasi informasi.
  • Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung layaan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
  • Menyediakan sumberdaya manusia dan operasionalisasi (biaya, koneksi, dan sebagainya) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan informasi public.
  • Menyusun laporan secara berkala kepada PPID Pelaksana Eselon I.
  • Menyusun laporan tahunan pelayanan informasi publik.

Leave a Reply