

Tak dilengkapi Dokumen, Karantina Tolak 65 Kilogram Smooked Beef dan Bakso Sapi asal Manado
Ternate – Pejabat Karantina Pertanian Ternate melakukan penolakan terhadap 3 box yang berisi 65 kilogram smoked beef dan bakso sapi. Penolakan dilakukan karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari Manado, Selasa (17/05).
Kejadian bermula saat pejabat karantina melakukan pengawasan pada kapal KM. Barcelona. Saat pemeriksaan, pejabat karantina menemukan 3 box smooked beef dan bakso sapi. Setelah diperiksa lebih lanjut, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019, pasal 33 ayat (1) bahwa media pembawa seperti hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
“Saat dilakukan pemeriksaan, media pembawa tidak dilengkapi dokumen maka dilakukan tindakan karantina selanjutnya yaitu penahanan. Pengguna jasa diberi waktu 1×24 jam untuk melengkapi dokumen tersebut. Pemilik tersebut tidak dapat melengkapi dokumen selama waktu yang ditentukan, lalu dilanjutkan proses penahanan maksimal 3×24 jam. Dalam masa penahanan pengguna jasa melakukan permohonan untuk tindakan penolakan.” Ujar Dokter Hewan Karantina (DHK) drh. Iwan Saepudin, selaku pejabat karantina yang bertugas.
Perlunya sertifikat kesehatan dari negara maupun daerah asal agar bersama – sama kita menghindari terjadinya penyebaran hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Pengawalan kegiatan penolakan dilakukan oleh pejabat karantina di Pelabuhan Ahmad Yani untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut dikembalikan ke daerah asalnya.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianTernate