Ternate – Karantina Pertanian Ternate lakukan tindakan penahanan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak berdokumen berasal dari Bandara Sukarno Hatta Cengkareng, Jumat (29/7).
Sebanyak 15,81 Kg Daging sapi, 650 g bakso, 6 Kg Smooked Beef ditahan oleh Pejabat Karantina karena tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal. Hal itu merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mana media pembawa akan dilakukan tindakan karantina jika tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal.
Penahanan ini juga dilakukan terkait wabah PMK, dimana daging sapi mempunyai risiko tinggi terhadap penularan penyakit PMK sesuai dengan SE Satgas PMK Nomor 3 tahun 2022 tentang penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warnanya.
Penahanan ini dilakukan dalam waktu 3 hari kerja, jika dalam 3 hari kerja pemilik tidak melengkapi dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan atau pemusnahan.
Setiap tindakan karantina yang dilakukan sudah mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan guna mengamankan Maluku Utara dari serangan hama penyakit hewan maupu tumbuhan.
#KarantinaPertanianTernate