Ternate – Karantina Pertanian Ternate lakukan pemusnahan unggas dewasa dan komoditas yang tidak dilengkapi dokumen, Kamis (23/06). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Polsek Ternate Selatan, anggota KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, dan pejabat Karantina Hewan Ternate.
Pemusnahan komoditas karantina berupa unggas dewasa sebanyak 23 ekor ayam dan 5 ekor burung yang dibawa masuk ke Maluku Utara menggunakan kapal laut dari Bitung.
Sedangkan komoditas lain yang ikut dimusnahkan yaitu 40 kg Petai dan 50 kg Jengkol tanpa dokumen yang berasal dari Makassar.
Unggas – unggas dewasa ini dimusnahkan karena Maluku Utara termasuk salah satu diantara tiga provinsi di Indonesia yang masih bebas flu burung. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2019 pasal 33 disebutkan bahwa setiap orang yang memasukan media pembawa ke dalam wilayah wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Kepala Karantina Pertanian Ternate, Yusup Patiroy mengatakan, tindakan pemusnahan yang dilakukan merupakan tugas pokok dari Karantina Pertanian dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan standar kesejahteraan hewan. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Pertanian Ternate di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.
“Pemusnahan yang dilakukan merupakan media pembawa dan komoditi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan masuk ke Maluku Utara, dengan tujuan menghindari masuk dan tersebarnya hama pembawa penyakit karantina (HPHK) dan organisme penganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke Maluku Utara,” ungkap Yusup Patiroy.