Logo Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian

Tak Berdokumen, Karantina Tahan Puluhan Kilogram Produk Hewan Rentan PMK

Ternate – Karantina Pertanian Ternate lakukan giat pengawasan dalam rangka siaga tahun baru 2023 di Pelabuhan Laut Ahmad Yani. Pengawasan ini dilakukan guna memperketat pemasukan dan pengeluaran lalulintas komoditas pertanian jelang Nataru, Rabu (28/12) Dalam giat ini, pejabat karantina menemukan media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal pada alat angkut KM. Sinabung. Media pembawa tersebut berupa bacon 20.21 kg, daging sapi 15 kg, nugget 9.14 kg, dan Sosis 10.15 kg yang berasal dari Surabaya. Tindakan karantina penahanan ini dilakukan berdasarkan Undang – Undang 21 Tahun 2019 dan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona merah menuju seluruh zona hijau. Ditempat terpisah, Tasrif, Kepala Karantina Pertanian Ternate menegaskan bahwa produk hewan yang kami tahan merupakan produk hewan rentan PMK dan tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal, sehingga kami lakukan Tindakan penahanan sesuai dengan peraturan. “Kami akan terus perketat giat pengawasan lalu lintas jelang nataru ini, apabila terdapat komoditas pertanian yang tidak memenuhi persyratan lalulintas akan kami lakukan tindakan penahanan sebagaimana dengan ketentuan di UU 21 Tahun 2019 guna mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina di Maluku Utara,” tambahnya. #PatuhKarantina #KarantinaPertanianTernate

Bagikan:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on pinterest
Pinterest
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Berita Lainnya:

Translate »
Skip to content