[smartslider3 slider=”8″]

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Pasal 29, Sub-bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.