Logo Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian

Si Manis Persia, Diperiksa oleh Pejabat Karantina Ternate

Ternate – Karantina Pertanian Ternate kedatangan seekor kucing yang akan dilalulintaskan dari Ternate ke Surabaya. Kucing ini dibawa oleh pemilik untuk lapor karantina dan dilakukan pemeriksaan, Rabu (7/9)

Sebelum dilalulintaskan, tentunya Pejabat Karantina harus memastikan kucing tersebut memenuhi kesehatan dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Rabies merupakan salah satu penyakit hewan yang bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia) dan biasanya terdapat pada Anjing, Kucing, dan Kera.

“Untuk dapat dilalulintaskan Hewan Pembawa Rabies (HPR) seperti kucing, anjing, dan kera harus sudah divaksin rabies dan diambil sampel darahnya untuk pengujian titer antibodi rabies”, terang Wahyu Samurwat, selaku Dokter Hewan Karantina yang memeriksa.

Tugas Karantina Pertanian adalah melakukan pengawasan terhadap setiap lalu lintas HPR sebagai upaya pengendalian penyebarannya. sobatQ, mari terus lapor karantina untuk menjaga negeri ini.

#LaporKarantina #KarantinaPertanianTernate

Bagikan:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on pinterest
Pinterest
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Berita Lainnya:

Translate »
Skip to content