[smartslider3 slider=”10″]

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Pasal 29, Seksi Karantina Hewan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan operasional karantina hewan, pengawasan keamanan hayati hewani, dan sarana teknik, serta pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi, serta pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani.