

Bacan – Karantina Pertanian Ternate melalui wilayah kerja Bacan lakukan tindakan karantina tumbuhan pada komoditas inti sawit (Palm Kernel) pada Pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PT Gelora Mandiri Membangun, Minggu (12/2)
Tindakan karantina tumbuhan ini dilakukan terhadap komoditas inti sawit sebanyak 1.178 ton yang akan dilalulintaskan ke Kalimantan. Dilakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah media pembawa serta pemeriksaan fisik secara visual terhadap komoditas tersebut.
Tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran ini telah diatur pada Pasal 56 UU 21 Tahun 2019 tentang tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dan berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 PP nomor 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, disebutkan bahwa pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran, baik di dalam maupun luar instalasi karantina.
“Tindakan karantina ini sudah kami lakukan sesuai dengan peraturan yang ada untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK dan perlu ditugaskan petugas karantina untuk melakukan Tindakan Karantina Tumbuhan diluar tempat pengeluaran dan pemasukan yang telah ditetapkan,” ujar Tasrif selaku Kepala Karantina Pertanian Ternate.
#LaporKarantina
#karantinapertanianternate