

Ternate – Pejabat Karantina Pertanian Ternate melakukan Tindakan karantina hewan terhadap reptil yang akan dilalulintaskan dari Ternate ke Depok. (16/04)
Sebanyak 6 reptil jenis Kadal Lidah Biru, Kadal Kuning, Kadal Ekor Tebal, Tokek Garis, Soa Layar Ambon, dan Soa Layar Halmahera dilakukan Tindakan karantina hewan untuk memastikan kesehatan hewan tersebut. Enam jenis reptil endemik Maluku dan Maluku Utara tersebut termasuk satwa liar, sehingga dalam melalulintaskannya harus dilengkapi dengan SATS-DN (surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri)
Tindakan karantina hewan yang dilakukan berupa pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan kesehatan, kesesuaian jumlah dan jenis serta keutuhan kemasan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik, semua reptil telah dilengkapi dokumen yang absah dan sah serta media pembawa sesuai dengan jumlah dokumen maka dilanjutkan proses pembebasan dengan cara menerbitkan sertifikat kesehatan hewan (KH-11),” ungkap Iwan, Pejabat Karantina Ternate yang memeriksa.
#KarantinaPertanianTernate
#LaporKarantina