Logo Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian

Rapat Koordinasi dan Evaluasi dalam Rangka Mendukung Pengawasan Teknis Operasional Perkarantinaan

Ternate – Bertempat di ruang rapat Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi dalam rangka mendukung pengawasan teknis operasional Karantina Hewan dan Tumbuhan di pimpin langsung oleh Bapak Tasrif selaku Kepala Karantina Pertanian Ternate, Senin (28/11)   Karantina Pertanian memiliki tugas dan fungsi yaitu melakukan pengawasan terhadap komoditas pertanian, pencegahan masuk dan keluarnya serta tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.   “Kita merupakan garda terdepan dalam mengantisipasi ancaman dan mengamankan Maluku Utara dalam dari masuk tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta mengakselerasi ekspor” Ujar Tasrif.   “Diharapkan seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang telah diberikan untuk menjaga Maluku Utara tetap aman dari ancaman HPHK dan OPTK serta diharapkan juga silahturahmi dengan instansi terkait harus tetap dijaga untuk mendukung seluruh kegiatan operasional” tambahnya.   #LaporKarantina #KarantinaPertanianTernate

Bagikan:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on pinterest
Pinterest
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Berita Lainnya:

Translate »
Skip to content