

Ternate – Bertempat di ruang rapat Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi dalam rangka mendukung pengawasan teknis operasional Karantina Hewan dan Tumbuhan di pimpin langsung oleh Bapak Tasrif selaku Kepala Karantina Pertanian Ternate, Senin (28/11)
Karantina Pertanian memiliki tugas dan fungsi yaitu melakukan pengawasan terhadap komoditas pertanian, pencegahan masuk dan keluarnya serta tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kita merupakan garda terdepan dalam mengantisipasi ancaman dan mengamankan Maluku Utara dalam dari masuk tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta mengakselerasi ekspor” Ujar Tasrif.
“Diharapkan seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang telah diberikan untuk menjaga Maluku Utara tetap aman dari ancaman HPHK dan OPTK serta diharapkan juga silahturahmi dengan instansi terkait harus tetap dijaga untuk mendukung seluruh kegiatan operasional” tambahnya.
#LaporKarantina
#KarantinaPertanianTernate