Logo Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian

Ramadan Siaga, Karantina Ternate Musnahkan Unggas Dewasa dan Daging Babi

#RilisKarantinaTernate Ternate, 06 April 2022 No. 003/R-BKPTernate/04.2022 Ramadan Siaga, Karantina Ternate Musnahkan Unggas Dewasa dan Daging Babi Ternate – Karantina Pertanian Ternate melakukan pemusnahan terhadap unggas dewasa dan daging babi serta olahannya. Sebanyak 29 ekor ayam asal Bitung, Manado, dan Jawa Timur dimusnahkan dengan cara dibakar di incinerator. Sementara itu, 53,5 kg daging babi dan 4,16 kg daging babi olahan asal Jakarta dimusnahkan dengan cara dikubur. “Unggas dewasa dimusnahkan karena Maluku Utara termasuk salah satu diantara tiga provinsi di Indonesia yang masih bebas flu burung. Unggas dewasa ini masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan Pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat. Sedangkan daging babi dan produk olahannya dimusnahkan karena tidak terdapat dokumen kesehatan dari karantina,” terang Yusup Patiroy, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate pada Rabu, (06/04). Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara. Ketiga daerah yang disebutkan sebagai asal unggas di atas termasuk wilayah tidak bebas. Unggas ini masuk melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan Pelabuhan Jailolo, Halmahera Barat. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, segala bentuk produk hewan, tumbuhan, dan produk turunannya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina. Daging babi dan olahannya yang dimusnahkan kali ini masuk melalui Bandara Sultan Babullah Ternate. “Pemusnahan terhadap unggas dewasa dilakukan untuk menghindari masuk dan tersebarnya penyakit flu burung ke Maluku Utara. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang tidak terlihat oleh mata. Kita berusaha melindungi peternakan di Maluku Utara ini. Sementara daging babi dimusnahkan karena melanggar Undang-Undang. Tidak ada yang bisa menjamin daging ini sehat jika tidak ada sertifikat kesehatan dari daerah asal,” terang Yusup. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Sasa, Ternate Selatan. Turut hadir sebagai saksi anggota Polsek Ternate Selatan dan Staff KUPP Kelas III Jailolo, Halmahera Barat dan pejabat Karantina Hewan Ternate. “Ramadan ini, kami tetap bersiaga melakukan pengawasan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran bersama instansi terkait. Bersama, mari kita melindungi negeri ini,” pungkas Yusup. Narasumber : Ir. Yusup Patiroy, M.M. (Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate) Narahubung : Humas BKP Kelas II Ternate (Anis Mariska, 0813 8792 7692)

Bagikan:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on pinterest
Pinterest
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Berita Lainnya:

http://halal.kemenperin.go.id/wp-content/slot-gacor/https://febi.iaingorontalo.ac.id/mobile/slot-gacor/https://tenggarongseberang.kukarkab.go.id/slot-gacor/https://katalogkesiapsiagaan.bnpb.go.id/slot-gacor/https://bkpsdm.cirebonkota.go.id/halaman/slot-gacor/https://tekniksipil.unsam.ac.id/-/sbobet88/http://lppmp.ut.ac.id/halaman/slot777/http://semnas.fst.ut.ac.id/halaman/bet88/https://fkip.uim.ac.id/halaman/bet88/https://anstc.fapet.unsoed.ac.id/-/mahjong-ways-2/http://kelulusan.ut.ac.id/halaman/bet88/https://vipbet88idr.id/https://vipbet88idn.net/https://rtpslot8890.id
Translate »