
Prosedur Tindakan Karantina Pemasukan (Impor dan Antararea)
- Pengguna jasa datang ke kantor pelayanan karantina dengan membawa kartu identitas dan kelengkapan administrasi impor (cara manual). Apabila pengguna jasa bermohon dengan PPK online, semua dokumen diunggah di website ppkonline.pertanian.karantina.go.id.
- Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila dokumen lengkap, benar, dan sah maka akan diinput di sistem IQFAST dan diterbitkan SP-1 yang harus ditandatangani pemohon (manual). Selanjutnya pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan fisik.
- Apabila dokumen tidak lengkap, benar, dan sah maka akan dilakukan tindakan penahanan selama 14 hari (PP 14/2002) agar pemilik bisa melengkapi dokumen yang tidak sesuai.
- Apabila selama masa penahanan 14 hari pemilik dapat melengkapi dokumen maka dilakukan pemeriksaan fisik.
- Apabila selama 14 hari pemilik tidak dapat melengkapi dokumen maka akan dilakukan tindakan penolakan. Apabila setelah 14 hari pemilik tidak dapat mengembalikan media pembawa ke negara asal maka dilakukan tindakan pemusnahan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa terbukti sehat maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-9.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa dalam kondisi busuk, rusak, atau dilarang pemasukannya, atau ditemukan OPTK Golongan I maka dilakukan tindakan penolakan. Jika pemilik tidak dapat mengembalikan ke negara asal maka dilakukan tindakan pemusnahan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila pada media pembawa ditemukan OPTK Golongan II maka dilakukan tindakan perlakuan. Apabila OPTK dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-9. Apabila OPTK tidak dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan tindakan penolakan dan pemusnahan.
- Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilalulintaskan maka pengguna jasa wajib membayar jasa karantina (PNBP) sesuai yang tertera di kuitansi yang diterbitkan, baru kemudian menerima sertifikat KT9. Selanjutnya pejabat karantina akan menempelkan stiker/segel bahwa media pembawa (produk tumbuhan) tersebut sudah diperiksa.
Prosedur Tindakan Karantina Pengeluaran (Ekspor dan Antararea)
- Pengguna jasa datang ke kantor pelayanan karantina dengan membawa kartu identitas dan kelengkapan administrasi lainnya (cara manual), serta media pembawa yang akan dilalulintaskan. Apabila pengguna jasa bermohon dengan PPK online, semua dokumen diunggah di website ppkonline.pertanian.karantina.go.id.
- Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila dokumen lengkap, benar, dan sah maka akan diinput di sistem IQFAST dan diterbitkan SP-1 yang harus ditandatangani pemohon (manual). Selanjutnya pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan fisik.
- Apabila dokumen tidak lengkap, benar, dan sah maka akan dikembalikan ke pengguna jasa untuk melengkapinya.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa terbukti sehat dan tidak ditemukan OPTK maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-10 (Ekspor) atau KT-12 (Antararea).
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa dalam kondisi busuk, rusak, atau dilarang pengeluarannnya maka dilakukan tindakan penolakan (dikembalikan ke pemilik).
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila pada media pembawa ditemukan OPTK Golongan II maka dilakukan tindakan perlakuan. Apabila OPTK dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-10 (Ekspor) atau KT-12 (Antararea). Apabila OPTK tidak dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan tindakan penolakan (dikembalikan ke pemilik).
- Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilalulintaskan maka pengguna jasa wajib membayar jasa karantina (PNBP) sesuai yang tertera di kuitansi yang diterbitkan, baru kemudian menerima sertifikat KT12. Selanjutnya pejabat karantina akan menempelkan stiker/segel bahwa media pembawa (produk tumbuhan) tersebut sudah diperiksa.
544 Responses