Prosedur Tindakan Karantina Pemasukan (Impor dan Antararea)

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya (dokumen asli) dan menyerahkannya ke petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk dilakukanan analisis dan verifikasi dokumen.
  2. Petugas pendok menginput permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran (KH-1).
  3. Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai.
  4. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada petugas karantina yang ditunjuk untuk melakukan tindakan karantina (8 P).
  5. Petugas karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen.
  6. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, media pembawa tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya, maka petugas karantina melakukan tindakan penolakan bongkar dengan menerbitkan Surat Penolakan Bongkar (KH-4).
  7. Apabila terjadi perubahan (mutasi) kondisi media pembawa selama dalam perjalanan alat angkut, maka penanggung jawab alat angkut mengisi Keterangan Muatan Media Pembawa (FORM 2).
  8. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat Persetujuan Bongkar (KH-5).
  9. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik tidak sesuai, maka petugas karantina menerbitkan surat perintah penahanan (KH-8A) kemudian dilakukan tindakan penahanan dengan menerbitkan berita acara penahanan (KH-8B).
  10. Apabila setelah dilakukan penahanan dokumen persyaratan belum dilengkapi dalam waktu yang telah ditetapkan (paling lama 3 hari) maka petugas karantina menerbitkan surat perintah penolahan (KH-9A) kemudian dilakukan tindakan penolakan dengan menerbitkan berita acara penolakan (KH-9B).
  11. Apabila setelah dilakukan penolakan, media pembawa tidak segera dibawa keluar dari area tujuan dalam batas waktu paling lama 24 jam, maka petugas karantina menerbitkan surat perintah pemusnahan (KH-10A) kemudian dilakukan tindakan pemusnahan dengan menerbitkan berita acara pemusnahan (KH- 10B).
  12. Media pembawa yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka setelah di terbitkan KH-5 dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7).
  13. Petugas Karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3).
  14. Apabila dokumen karantina yang dipersyaratkan telah lengkap dan media pembawa dinyatakan tidak tertular, bebas dari gejala hama dan penyakit hewan karantina, dan bebas dari ektoparasit maka dokter hewan karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
  15. Berdasarkan sertifikat KH-14, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14).
  16. Petugas karantina menyerahkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-14) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.

Prosedur Tindakan Karantina Pengeluaran (Ekspor dan Antararea)

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan dengan mengisi Laporan Rencana Pemasukan Atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Hewan Karantina (FORM-1) secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya (dokumen asli) dan menyerahkannya ke petugas penerimaan dokumen (pendok) untuk dilakukanan analisis dan verifikasi dokumen.
  2. Petugas pendok menginput permohonan tersebut ke dalam aplikasi karantina hewan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran (KH-1).
  3. Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Balai.
  4. Pejabat berwenang menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) kepada petugas karantina yang ditunjuk untuk melakukan tindakan karantina (8 P).
  5. Petugas karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen.
  6. Apabila pemeriksaan dokumen dengan fisik telah sesuai maka diterbitkan Surat Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH-7) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  7. Petugas karantina melaporkan seluruh hasil tindakan karantina (8P) ke dalam Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (KH-3).
  8. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, media pembawa dinyatakan sehat dan disetujui untuk dimuat ke atas alat angkut maka diterbitkan Surat Persetujuan Muat (KH-6).
  9. Petugas karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11), Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) atau Surat Keterangan Untuk Benda Lain (KH-13).
  10. Berdasarkan sertifikat KH-11, KH-12 atau pun KH-13, bendahara penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa dalam proses pengambilan sertifikat karantina (KH-11. KH-12,KH-13).
  11. Petugas karantina menyerahkan sertifikat karantina (KH-11, KH-12, KH-13) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukan bukti pembayaran PNBP.

One Response

  1. Pingback: 1abnormally

Leave a Reply