LOKASI
Bangunan depan Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate
Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate terdiri atas:

Struktur Organisasi Laboratorium BKP Kelas II Ternate diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 22/Permentan/OT.140/04/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian; Peraturan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 225/KPTS/OT.130.L/06/2008 tentang Rincian Tugas Kerja Unit Pelayanan Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian dan Surat Keputusan Kepala BKP Kelas II Ternate No. 1950/KP.110/L.28.C/08/2013 tentang Penambahan Fungsi dalam Rangka Penerapan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium.
Laboratorium Karantina Hewan
Ruang Lingkup
Laboratorium Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate telah terakreditasi SNI ISO 17025:2017 sebagai laboratorium penguji untuk ruang lingkup identifikasi antibodi terhadap Brucella abortus dengan metode Rose Bengal Tes (RBT).
Ruang Lingkup Pengujian KH
Laboratorium Karantina Hewan mempunyai ruang lingkup pengujian terhadap media pembawa HPHK meliputi :
- Bakteriologi (Uji RBT)
- Virologi (Uji HI Avian Influenza dan Newcastle disease)
- Cemaran mikroba pada Pangan Asal Hewan
Data Kegiatan Pengujian KH
- Kegiatan Laboratorium Karantina Hewan Tahun 2018
- Kegiatan Laboratorium Karantina Hewan Tahun 2019
- Kegiatan Laboratorium Karantina Hewan Tahun 2020
- Kegiatan Laboratorium Karantina Hewan Tahun 2021
- Kegiatan Laboratorium Karantina Hewan Tahun 2022
Laboratorium Karantina Tumbuhan
Ruang Lingkup
Laboratorium Karantina Tumbuhan telah terakreditasi SNI ISO 17025 : 2017 sebagai laboratorium penguji untuk ruang lingkup identifikasi serangga Sexava coriacea dengan metode pengamatan langsung .
Kegiatan Pengujian
Laboratorium Karantina Tumbuhan BKP Kelas II Ternate mempunyai kegiatan pengujian terhadap media pembawa dan spesimen OPT/OPTK, meliputi :
- Deteksi / determinasi / identifikasi cendawan
- Deteksi / determinasi / identifikasi serangga
- Deteksi / determinasi / identifikasi nematoda
Data Pengujian Laboratorium

- Pelanggan menyampaikan permohonan pengujian kepada Kepala Balai beserta sampel uji.
- Kepala Balai mendisposisikan surat permohonan pengujian kepada Ka Sub Bag TU untuk memberikan kode sampel yang akan diuji.
- Ka Sub Bag TU menyampaikan form permintaan kesiapan pengujian kepada Subkordinator KH/KT.
- Subkor KH/KTmelakukan kaji ulang permintaan terhadap kesiapan pengujian sesuai permohonan dari pelanggan.
- Subkor KH/KT menyampaikan form kesiapan pengujian kepada Ka Sub Bag TU.
- Ka Sub Bag TU menyampaikan respon permohonan pengujian kepada pelanggan.
- Pelanggan menyepakati pelaksanaan pengujian yang ditetapkan oleh laboratorium BKP Kelas II Ternate.
- Laboratorium BKP Kelas II Ternate melaksanakan pengujian sesuai dengan target pengujian HPHK dan OPTK.
- Laboratorium BKP Kelas II Ternate menyampaikan hasil pengujian kepada Ka Sub Bag TU.
- Ka Sub Bag TU membuat Surat Hasil Pengujian yang akan ditandatangani oleh Kepala Balai dan selanjutnya disampaikan kepada pelanggan.
- Seluruh alur proses pengujian di bawah pengawasan Subkor KH/KT sesuai dengan penerapan sistem manajemen mutu Laboratorium BKP Kelas II Ternate yang mengacu kepada SNI ISO/IEC 17025:2017.