Dasar: Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 870/Kpts/OT.050/K/6/2017
Pemasukan produk kayu berupa furniture yang telah diproses sempurna (fully processed) tidak dikenakan tindakan karantina karena bukan termasuk media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).