Jailolo – Pertahankan zona hijau Maluku Utara dari ancaman flu burung Karantina Ternate melalui wilayah kerja (wilker) Jailolo melakukan tindakan pemusnahan terhadap unggas dewasa sebanyak 9 ekor, Jumat (29/08).
Flu burung merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus Influenza yang menyerang pada unggas yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi karena dapat membunuh ternak dalam jumlah yang banyak.
Oleh sebab itu, Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara, karena Maluku Utara salah satu diantara tiga provinsi di Indonesia yang masih bebas flu burung.
Tindakan karantina ini dilakukan guna mengamankan Maluku Utara dari serangan flu burung dan tanpa surat kesehatan dari daerah asal, tidak ada yang bisa menjamin komoditas ini sehat.
“Unggas-unggas ini ditemukan ketika kami melakukan pengawasan di kapal permata bunda & barcelona. Untuk periode penahanan dilakukan mulai tanggal 11 Agustus sampai 25 Agustus. Kami melakukan penahanan ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Ega selaku Pejabat Karantina yang bertugas.
Kegiatan ini disaksikan oleh Kapolsek Jailolo, dan staff KUPP Kelas 3 Jailolo Sektor KP3 Pelabuhan Laut Jailolo. Pemusnahan untuk unggas dewasa telah dilakukan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan.
#PatuhKarantina #KarantinaPertanianTernate