Impor
- Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit.
- Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.
Ekspor
- Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran.
- Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Antararea
- Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit.
- Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Persyaratan Tambahan
Selain persyaratan di atas, dalam hal-hal tertentu dapat dikenakan kewajiban tambahan berupa:
- Persyaratan teknis
- Pemasukan hewan mamalia termasuk di dalamnya companions animals (anjing, kucing, kuda, keledai, bagal, dan semua mamalia kesayangan) dan harimau, singa, primata, musang, kelelawar, jerapah dan semua mamalia satwa liar lainnya yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dari semua negara yang sedang terjadi Wabah COVID-19 harus bebas dari penyakit COVID-19 (SARS-CoV-2), dengan disertai lampiran hasil laboratorium yang menyatakan NEGATIF COVID-19 (SARS-CoV-2) dari Laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (National Accreditation Body) dari negara asal.
- Persyaratan kelengkapan dokumen pendukung.