A. HPR dari negara BEBAS rabies dengan TIDAK menerapkan VAKSINASI
- Dilengkapi sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
- Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal perlu diperiksa apakah memuat pernyataan :
- HPR dalam kondisi sehat dan layak untuk dilalulintaskan.
- HPR telah dipelihara sejak lahir atau telah berada di negara asal selama tidak kurang dari 6 (enam) bulan sebelum hari keberangkatan.
- Negara asal tidak menerapkan vaksinasi.
B. HPR dari negara BEBAS rabies dengan menerapkan VAKSINASI
- Dilengkapi sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
- Dilengkapi dengan buku vaksin.
- Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal perlu diperiksa apakah memuat pernyataan :
- HPR dalam kondisi sehat dan layak untuk dilalulintaskan.
- HPR telah dipelihara sejak lahir atau telah berada di negara asal selama tidak kurang dari 6 (enam) bulan sebelum hari keberangkatan.
- HPR telah divaksin dengan vaksin rabies inaktif di negara asal pada saat berumur paling kurang 3 (tiga) bulan.
- HPR memiliki titer antibodi protektif.
- Hasil uji titer antibodi protektif dilampirkan pada sertifikat Kesehatan Hewan.
C. HPR dari negara tertular rabies
- Dilengkapi sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
- Dilengkapi dengan buku vaksin.
- Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal perlu diperiksa apakah memuat pernyataan :
- HPR dalam kondisi sehat dan layak untuk dilalulintaskan.
- HPR telah dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan serta perlakuan di negara asal selama 3 (tiga) bulan.
- HPR telah divaksin dengan vaksin rabies inaktif di negara asal pada saat berumur paling kurang 3 (tiga) bulan.
- HPR memiliki titer antibodi protektif.
- Hasil uji titer antibodi protektif dilampirkan pada sertifikat Kesehatan Hewan. Laporan rencana pemasukan pemasukan HPR telah disampaikan oleh pemilik paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan.