Persyaratan Impor
Persyaratan Ekspor
Persyaratan Antararea
Persyaratan Impor
A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
- Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
- Surat Ijin Pemasukan untuk benih dan bibit tumbuhan.
- Sertifikat perlakuan yang menyertai sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.
- Surat Keterangan Negara asal.
- Rencana kedatangan alat angkut.
- Daftar muatan kapal (inward manifest).
- Cargo manifest.
- Bill of loading (BL).
- Airway Bill (AWB).
- Packing List.
- Passenger declaration.
C. Beberapa Aturan Khusus
Persyaratan Ekspor
Persyaratan Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan
A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
- Disertai Phytosanitary Certificate dari negara asal dan/atau negara transit.
- Dimasukkan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan .
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
- Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, untuk benih tumbuhan.
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
- Packing declaration (untuk kemasan kayu).
- Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB).
C. Persyaratan Negara Tujuan, dapat berupa:
- Surat izin pemasukan (import permit) negara tujuan.
- Sertifikat perlakuan.
- Sertifikat keamanan pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
- Perlakuan.
- Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari tempat produksi bebas OPT.
- Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari kebun yang telah diregistrasi; dan/atau
- Keterangan tertulis tempat penyimpanan Media Pembawa.
Persyaratan Antararea
Persyaratan Karantina Antararea
Dasar: Permentan Nomor 11 Tahun 2009
A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
- Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
- Sertifikat perlakuan yang menyertai sertifikat kesehatan tumbuhan antar area dari area asal.
- Surat Keterangan area asal.
- Rencana kedatangan alat angkut.
- Daftar muatan kapal ( inward manifest ).
- Cargo manifest.
- Bill of loading ( BL ).
- Airway Bill ( AWB ).
- Packing List.