1. Dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari area asal, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Leave a Reply