- Dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari area asal, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.