Dasar: Permentan Nomor 11 Tahun 2009

A. Persyaratan Karantina Tumbuhan

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

B. Kewajiban Tambahan

  1. Sertifikat perlakuan yang menyertai sertifikat kesehatan tumbuhan antar area dari area asal.
  2. Surat Keterangan area asal.
  3. Rencana kedatangan alat angkut.
  4. Daftar muatan kapal ( inward manifest ).
  5. Cargo manifest.
  6. Bill of loading ( BL ).
  7. Airway Bill ( AWB ).
  8. Packing List.

Leave a Reply