Dasar: Permentan Nomor 11 Tahun 2009
A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
- Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
- Sertifikat perlakuan yang menyertai sertifikat kesehatan tumbuhan antar area dari area asal.
- Surat Keterangan area asal.
- Rencana kedatangan alat angkut.
- Daftar muatan kapal ( inward manifest ).
- Cargo manifest.
- Bill of loading ( BL ).
- Airway Bill ( AWB ).
- Packing List.