A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
- Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
- Surat Ijin Pemasukan untuk benih dan bibit tumbuhan.
- Sertifikat perlakuan yang menyertai sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.
- Surat Keterangan Negara asal.
- Rencana kedatangan alat angkut.
- Daftar muatan kapal (inward manifest).
- Cargo manifest.
- Bill of loading (BL).
- Airway Bill (AWB).
- Packing List.
- Passenger declaration.
C. Beberapa Aturan Khusus