A. Persyaratan Karantina Hewan
- Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
- Surat keterangan asal / Certificate of Origin (untuk produk hewan)
- Sertifikat analisis / Certificate of Analysis (untuk benda lain)
- Surat Persetujuan Pemasukan / SPP
- Persetujuan impor barang
C. Beberapa Aturan Khusus