A. Persyaratan Karantina Hewan

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

B. Kewajiban Tambahan

  1. Surat keterangan asal / Certificate of Origin (untuk produk hewan)
  2. Sertifikat analisis / Certificate of Analysis (untuk benda lain)
  3. Surat Persetujuan Pemasukan / SPP
  4. Persetujuan impor barang

C. Beberapa Aturan Khusus

Leave a Reply