A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
- Disertai Phytosanitary Certificate dari negara asal dan/atau negara transit.
- Dimasukkan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan .
- Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
- Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, untuk benih tumbuhan.
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
- Packing declaration (untuk kemasan kayu).
- Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB).
C. Persyaratan Negara Tujuan, dapat berupa:
- Surat izin pemasukan (import permit) negara tujuan.
- Sertifikat perlakuan.
- Sertifikat keamanan pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
- Perlakuan.
- Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari tempat produksi bebas OPT.
- Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari kebun yang telah diregistrasi; dan/atau
- Keterangan tertulis tempat penyimpanan Media Pembawa.