A. Persyaratan Karantina Hewan

  1. Dilengkapi sertifikat kesehatan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

B. Kewajiban Tambahan

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan / SKKH (untuk hewan hidup)
  2. Buku vaksin, SKKH, dan persyaratan negara tujuan (untuk hewan kesayangan)
  3. Persetujuan Ekspor Barang / PEB
  4. SATS-LN untuk satwa liar
  5. Surat ijin ekspor dari Dirjen terkait

Leave a Reply