A. Persyaratan Karantina Hewan
- Dilengkapi sertifikat kesehatan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
- Surat Keterangan Kesehatan Hewan / SKKH (untuk hewan hidup)
- Buku vaksin, SKKH, dan persyaratan negara tujuan (untuk hewan kesayangan)
- Persetujuan Ekspor Barang / PEB
- SATS-LN untuk satwa liar
- Surat ijin ekspor dari Dirjen terkait