

Karantina Pertanian Ternate melakukan pemusnahan terhadap arsip yang sudah tak guna lagi. Hal ini dilakukan agar arsip-arsip tidak menumpuk lagi (23/02).
Dokumen yang dimusnahkan sebanyak 19.694 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Eempat) dokumen yang terdiri dari dokumen Karantina Hewan dan dokumen Karantina Tumbuhan.
Pemusnahan arsip ini dilakukan berdasarkan Undang – Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar didalam incenerator.
Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu Ka Subbag TU, Sub Koordinator Karantina Hewan, Sub Koordinator Karantina Tumbuhan dan jajaran staf Karantina Pertanian Ternate.
#KarantinaPertanianTernate