Dasar: Permentan Nomor 43 Tahun 2012 dan Permentan Nomor 20 Tahun 2017

Permentan Nomor 43 Tahun 2012 dan Permentan Nomor 20 Tahun 2017

Selain harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan, pemasukan buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan berikut.

  1. Bebas dari akar, daun, dan partikel tanah/kompos.
  2. Berasal dari area produksi yang bebas dari infestasi OPTK dan dinyatakan pada kolom keterangan tambahan (additional declaration).
  3. Dalam hal Umbi Lapis berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi OPTK dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi.
  4. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, yaitu:

Leave a Reply