Dasar: Permentan Nomor 43 Tahun 2012 dan Permentan Nomor 20 Tahun 2017
Permentan Nomor 43 Tahun 2012 dan Permentan Nomor 20 Tahun 2017
Selain harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan, pemasukan buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan berikut.
- Bebas dari akar, daun, dan partikel tanah/kompos.
- Berasal dari area produksi yang bebas dari infestasi OPTK dan dinyatakan pada kolom keterangan tambahan (additional declaration).
- Dalam hal Umbi Lapis berasal dari area produksi di negara asal yang tidak bebas dari infestasi OPTK dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi.
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, yaitu:
- Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
- Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
- Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta;
- Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar
- Umbi Lapis berupa bawang putih dengan target OPTK yang dapat dikendalikan dengan tindakan perlakuan, selain melalui tempat pemasukan di atas, juga dapat dimasukkan melalui Pelabuhan Laut Tanjung Priok, Jakarta.