Dasar: Permentan Nomor 55 Tahun 2016

Selain harus memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan, pemasukan PSAT harus memenuhi ketentuan berikut.

  1. Tidak mengandung cemaran kimia dan biologi yang melebihi batas ambang maksimum.
  2. Pemasukan PSAT dari negara yang memiliki sistem pengawasan keamanan PSAT diakui, wajib disertai keterangan PSAT (prior notice).
  3. Pemasukan PSAT dari negara yang memiliki laboratorium penguji keamanan PSAT yang telah diregistrasi wajib disertai keterangan PSAT (prior notice) dan sertifikat hasil uji (Certificate of Analysis).
  4. Pemasukan PSAT dari negara selain yang diatas wajib disertai keterangan PSAT (prior notice) dan sertifikat keamanan pangan.

Leave a Reply