Dasar: Permentan Nomor 55 Tahun 2016
Selain harus memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan, pemasukan PSAT harus memenuhi ketentuan berikut.
- Tidak mengandung cemaran kimia dan biologi yang melebihi batas ambang maksimum.
- Pemasukan PSAT dari negara yang memiliki sistem pengawasan keamanan PSAT diakui, wajib disertai keterangan PSAT (prior notice).
- Pemasukan PSAT dari negara yang memiliki laboratorium penguji keamanan PSAT yang telah diregistrasi wajib disertai keterangan PSAT (prior notice) dan sertifikat hasil uji (Certificate of Analysis).
- Pemasukan PSAT dari negara selain yang diatas wajib disertai keterangan PSAT (prior notice) dan sertifikat keamanan pangan.