Media pembawa yang berasal dari negara endemis T. granarium harus diberi perlakuan fumigasi Methyl Bromida (CH3Br) dengan dosis 80 g/m3 selama 24 jam pada suhu >200C, atau Fosfin (PH3) dengan dosis 5 g/m3 selama 120 jam pada suhu >200C sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian dan dinyatakan dalam kolom treatment pada Phytosanitary Certificate.