Dasar: Permentan Nomor 12 Tahun 2009
Pemasukan kemasan kayu ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan berikut.
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Bebas dari kulit kayu.
- Dibubuhi marka.