Dasar: Permentan Nomor 42 Tahun 2012
Selain persyaratan karantina dan kewajiban tambahan, pemasukan buah dan sayuran segar ke Indonesia harus memenuhi ketentuan berikut.
- Pernyataan berasal dari area produksi yang bebas dari infestasi lalat buah dan dinyatakan pada kolom keterangan tambahan (additional declaration).
- Diberi perlakuan berupa pendinginan (cold treatment) atau iradiasi atau fumigasi dengan metil bromida jika buah dan sayuran segar berasal dari negara yang tidak bebas dari infestasi lalat buah.
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan, yaitu:
- Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
- Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta; dan
- Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar.