Dasar: Permentan Nomor 42 Tahun 2012

Selain persyaratan karantina dan kewajiban tambahan, pemasukan buah dan sayuran segar ke Indonesia harus memenuhi ketentuan berikut.

  1. Pernyataan berasal dari area produksi yang bebas dari infestasi lalat buah dan dinyatakan pada kolom keterangan tambahan (additional declaration).
  2. Diberi perlakuan berupa pendinginan (cold treatment) atau iradiasi atau fumigasi dengan metil bromida jika buah dan sayuran segar berasal dari negara yang tidak bebas dari infestasi lalat buah.
  3. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan, yaitu:

Leave a Reply