

Tobelo (31/1) – Karantina Pertanian Ternate melalui wilayah kerja Tobelo melakukan tindakan karantina hewan (TKH) berupa pengambilan sampel serum darah pada 21 ekor sapi.
Sebelum dilalulintaskan ke Samarinda sapi tersebut harus dilakukan TKH salah satunya dengan pengambilan serum darah untuk dilakukan pengujian ELISA NPS PMK yang bertujuan untuk deteksi antibodi terhadap penyakit PMK. Sampel serum tersebut akan diuji di laboratorium BBVet Maros.
Salah satu dasar acuan dalam pemeriksaan ini yaitu Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota tujuannya.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa salah satu ketentuan untuk dapat dilalulintaskan adalah Hewan Rentan PMK Diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10% menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan dengan ketentuan sampling.
“Mengingat Maluku Utara masih berstatus zona hijau, tentunya karantina akan melakukan pemeriksaan terhadap sapi ini sebelum dapat dilalulintaskan melalui protokol lalulintas berdasarkan SE Satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022,” ujar Tasrif, Kepala Karantina Pertanian Ternate.
Sampel serum darah ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan apabila hasil Uji ELISA NSP PMK didapatkan hasil negatif, maka sapi-sapi tersebut dapat dilalulintaskan ke Samarinda, tentunya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah berlaku.
#LaporKarantina
#karantinapertanianternate