

Morotai (21/08) – Kopra merupakan salah satu komoditas andalan dari Maluku Utara. Salah satu pelabuhan tempat pengeluaran kopra yaitu Pelabuhan Daruba di Kabupaten Pulau Morotai. Sebanyak 200 ton kopra akan dilalulintaskan menuju Bitung melalui alat angkut KM. Javi.
Sebelum dapat dilalulintaskan Kopra dilakukan pemeriksaan fisik dan kelengkapan dokumen oleh Pejabat Karantina yang berada di wilayah kerja (Wilker) Morotai. Hal ini dilakukan untuk memastikan kopra bebas dari OPTK.
Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu pemeriksaan terdiri berdasarkan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan Kesehatan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 200 ton Kopra yang akan dikirim dan bebas dari OPTK, sehingga bisa dilalulintaskan ke Bitung”, terang Taufik Adjam, petugas pemeriksa.
Karantina Pertanian Ternate terus berkomitmen dalam memastikan lalulintas media pembawa dari suatu wilayah ke wilayah lain, dengan memerhatikan kesehatan dan kelayakan mutunya. Hal ini agar media pembawa tidak menularkan organisme penyakit tumbuhan maupun hama penyakit hewan.
SobatQ, jika mau kirim komoditas tumbuhan atau hewan dan turunannya. Jangan lupa laporkan ke petugas kami ya.
Sinergi Lindungi Negeri