
Ekspor Pala Indonesia, Menyejarah!
Indonesia timur memang identik dengan rempah. Anda pasti ingat itu karena berulang kali disebutkan dalam buku sejarah. Pala telah menjadi urat nadi perekonomian masyarakat sejak dulu. Kedatangan bangsa-bangsa Eropa pada abad XVI di Maluku juga dilatarbelakangi oleh ambisi kekuasaan terhadap daerah penghasil rempah. Tidak heran, karena harga pala pada waktu itu cukup menggiurkan, setara dengan emas! Siapa tak mau. Ini fakta, rempah Indonesia pernah berjaya.
Lalu, apa kabar pala Indonesia hari ini? Baik-baik saja. Indonesia masih menjadi salah satu penghasil pala terbesar dunia selain Guatemala, India, Nepal, dan Laos. Pada tahun 2015, produksi pala di Indonesia mencapai 33.711 ton dengan luas area tanam 168.904 ha (Dirjen Perkebunan, 2016). Maluku dan Papua menjadi sentra pala terbesar, disusul Aceh dan Sulawesi Utara.
Pala juga masih menjadi komoditas ekspor unggulan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan, perkembangan volume ekspor pala Indonesia selama periode 1980 – 2015 cukup fluktuatif, namun cenderung meningkat. Pada tahun 2015, volume ekspor pala kita mencapai 17.027 ton dengan nilai 100,141 juta US$.
Penguasaan pala Indonesia di pasar dunia juga terbilang cukup baik. Indonesia masih dianggap sebagai produsen dan eksportir biji serta fuli pala terkemuka di dunia dengan penguasaan pasar mencapai 75% (Nila Sukma Dewi, 2016). Aroma dan cita rasa pala Indonesia yang khas serta rendeman minyak yang tinggi menjadi daya tarik tersendiri bagi pasar luar negeri, khususnya Eropa. Jelang akhir tahun lalu, Mesir pun tertarik dengan pala Indonesia sehingga dilakukan ekspor 28 ton buah pala dengan nilai 2,4 miliar. Lalu, apa masalahnya?
Pala Indonesia Terkontaminasi Aflatoksin?
Meski diminati, sejak 2009 pala Indonesia mengalami beberapa kali penolakan dari Uni Eropa. Bahkan pada 2016 – 2017, terjadi 31 kali penolakan ekspor pala kita. Masalahnya ada pada kualitas dan standar mutu komoditas. Kabarnya, pala Indonesia terkontaminasi aflatoksin dalam jumlah yang melebihi batas maksimum yang ditetapkan, yaitu 5 ppm untuk aflatoksin B1 dan aflatoksin total 10 ppb.
Aflatoksin merupakan senyawa racun yang dihasilkan oleh cendawan (mikotoksin) golongan Aspergillus. Dua jenis cendawan yang dikenal menghasilkan aflatoksin yaitu Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus. Aflatoksin cukup berbahaya dan berpotensi mengancam kehidupan manusia serta hewan karena bersifat karsinogenik (dapat menimbulkan kanker).
Terkait kandungan aflatoksin dalam pala Indonesia, Uni Eropa telah menetapkan Regulasi Uni Eropa (EU) Nomor 2016/24 yang diberlakukan sejak 2 Februari 2016. Regulasi tersebut mewajibkan ekspor pala dari Indonesia dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten di Indonesia dengan melampirkan Certificate of Analysis (CoA) kandungan cemaran aflatoksin yang memenuhi persyaratan Uni Eropa.
Aflatoksin, sebenarnya berkaitan dengan penanganan pasca panen. Perlu diketahui, lebih dari 90% pala kita dihasilkan dari perkebunan rakyat dengan penanganan pascapanen yang masih tradisional, peralatan sederhana, dan minim teknologi. Tentu, hal ini akan mempengaruhi kualitas pala yang dihasilkan. Cendawan penghasil aflatoksin dapat tumbuh pada komoditas pala akibat penanganan pascapanen yang kurang tepat, seperti kurangnya higienitas, pengeringan, dan kondisi penyimpanan. Apalagi iklim tropis Indonesia menyebabkan cendawan mudah tumbuh pada komoditas hasil pertanian.
Menyelesaikan masalah kualitas pala memang harus tuntas, dari hulu sampai hilir. Petani harus dikenalkan dengan Good Agricultural Practices (GAP), sistem sertifikasi dalam praktik budidaya tanaman yang baik sesuai standar yang telah ditentukan. GAP menetapkan standar proses produksi pertanian dengan teknologi maju, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sehingga menghasilkan produk panen yang aman dikonsumsi dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja dan petani.
Bagaimana dengan hilir? Dibutuhkan peran pemerintah untuk menyelesaikan masalah ekspor pala di hilir. Karantina pertanian sebagai instansi border bertanggung jawab dalam memastikan pala yang akan diekspor telah sesuai dengan persyaratan negara tujuan.
Menyelesaikan masalah ekspor pala, siapa bilang mudah? Namun, harus terus diupayakan untuk mengembalikan kejayaan rempah Indonesia.
(Khori Arianti, artikel ini pernah ditayangkan di kompasiana.com)