

Rabies merupakan penyakit pada Hewan Penular Rabies (HPR) seperti jenis anjing, kucing, dan monyet yang perlu di waspadai.
Karantina Pertanian Ternate yang diwakilkan oleh Iwan Saepudin selaku dokter hewan karantina menjadi narasumber dialog tentang penyakit rabies yang diselenggarakan oleh Radio Insania Ternate.
Iwan menjelaskan berdasarkan keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tindakan karantina hewan terhadap Hewan Penular Rabies, untuk melalulintaskan hewan HPR ini harus melengkapi persyaratan kesehatan fisik dan dokumen.
“Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di daerah asal, dilengkapi dengan buku vaksin, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina HPR,” tegas Iwan
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen akan dilakukan pemeriksaan fisik meliputi uji titer antibodi rabies untuk memastikan HPR tersebut dalam kondisi sehat dan layak untuk dilalulintaskan,” tambahnya.
Dalam pencegahan dan pengendalian rabies ini hal terpenting adalah melakukan vaksinasi untuk mencegah terjadinya kasus gigitan pada manusia dan terhadap hewan kesayangan diharapkan diperhatikan kesehatannya meliputi pakan dan kadangnya secara rutin 6 bulan sekali kepada dokter hewan.
Diharapkan dengan adanya dialog interaktif ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahayanya penyakit rabies dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya lapor karantina dalam melalulintaskan komoditas pertanian baik hewan maupun tumbuhan.
#laporkarantina
#karantinapertanianternate