


Ternate – Dipimpin langsung oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Ternate, Yusup Patiroy melaksanakan penandatangan keterbukaan informasi publik. Penandatanganan dilaksanakan disela-sela kegiatan apel pagi (31/01). Sebagai unit kerja di lingkungan Kementrian Pertanian, Balai Karantina Pertanian Ternate wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kami selalu berkomitmen penuh untuk membuka seluas-luasnya informasi untuk bisa diakses oleh masyarakat terutama secara online”, terang Yusup Patiroy
Selain Kepala Balai Karantina Ternate, Yusup Patiroy, turut serta dalam penandatangan yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, M. Rizal Husein, SH, Subkoordinator Karantina Hewan drh. Wahyu Samurwat dan Subkoordinator Karantina Tumbuhan Khori Arianti, S.Si.
#KarantinaPertanianTernate
#KeterbukaanInformasiPublik