Prosedur Layanan Karantina Tumbuhan
Prosedur Tindakan Karantina Pemasukan (Impor dan Antararea)
- Pengguna jasa datang ke kantor pelayanan karantina dengan membawa kartu identitas dan kelengkapan administrasi impor (cara manual). Apabila pengguna jasa bermohon dengan PPK online, semua dokumen diunggah di website ppkonline.pertanian.karantina.go.id.
- Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila dokumen lengkap, benar, dan sah maka akan diinput di sistem IQFAST dan diterbitkan SP-1 yang harus ditandatangani pemohon (manual). Selanjutnya pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan fisik.
- Apabila dokumen tidak lengkap, benar, dan sah maka akan dilakukan tindakan penahanan selama 14 hari (PP 14/2002) agar pemilik bisa melengkapi dokumen yang tidak sesuai.
- Apabila selama masa penahanan 14 hari pemilik dapat melengkapi dokumen maka dilakukan pemeriksaan fisik.
- Apabila selama 14 hari pemilik tidak dapat melengkapi dokumen maka akan dilakukan tindakan penolakan. Apabila setelah 14 hari pemilik tidak dapat mengembalikan media pembawa ke negara asal maka dilakukan tindakan pemusnahan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa terbukti sehat maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-9.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa dalam kondisi busuk, rusak, atau dilarang pemasukannya, atau ditemukan OPTK Golongan I maka dilakukan tindakan penolakan. Jika pemilik tidak dapat mengembalikan ke negara asal maka dilakukan tindakan pemusnahan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila pada media pembawa ditemukan OPTK Golongan II maka dilakukan tindakan perlakuan. Apabila OPTK dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-9. Apabila OPTK tidak dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan tindakan penolakan dan pemusnahan.
- Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilalulintaskan maka pengguna jasa wajib membayar jasa karantina (PNBP) sesuai yang tertera di kuitansi yang diterbitkan, baru kemudian menerima sertifikat KT9. Selanjutnya pejabat karantina akan menempelkan stiker/segel bahwa media pembawa (produk tumbuhan) tersebut sudah diperiksa.
Prosedur Tindakan Karantina Pengeluaran (Ekspor dan Antararea)
- Pengguna jasa datang ke kantor pelayanan karantina dengan membawa kartu identitas dan kelengkapan administrasi lainnya (cara manual), serta media pembawa yang akan dilalulintaskan. Apabila pengguna jasa bermohon dengan PPK online, semua dokumen diunggah di website ppkonline.pertanian.karantina.go.id.
- Pejabat karantina akan memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila dokumen lengkap, benar, dan sah maka akan diinput di sistem IQFAST dan diterbitkan SP-1 yang harus ditandatangani pemohon (manual). Selanjutnya pejabat karantina akan melakukan pemeriksaan fisik.
- Apabila dokumen tidak lengkap, benar, dan sah maka akan dikembalikan ke pengguna jasa untuk melengkapinya.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa terbukti sehat dan tidak ditemukan OPTK maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-10 (Ekspor) atau KT-12 (Antararea).
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila media pembawa dalam kondisi busuk, rusak, atau dilarang pengeluarannnya maka dilakukan tindakan penolakan (dikembalikan ke pemilik).
- Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, apabila pada media pembawa ditemukan OPTK Golongan II maka dilakukan tindakan perlakuan. Apabila OPTK dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan pembebasan dan diterbitkan KT-10 (Ekspor) atau KT-12 (Antararea). Apabila OPTK tidak dapat dibebaskan dengan perlakuan maka dilakukan tindakan penolakan (dikembalikan ke pemilik).
- Setelah dinyatakan sehat dan bisa dilalulintaskan maka pengguna jasa wajib membayar jasa karantina (PNBP) sesuai yang tertera di kuitansi yang diterbitkan, baru kemudian menerima sertifikat KT12. Selanjutnya pejabat karantina akan menempelkan stiker/segel bahwa media pembawa (produk tumbuhan) tersebut sudah diperiksa.
Jenis Layanan Karantina Tumbuhan
Pelayanan tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan meliputi:
- Impor : Tumbuhan atau produk tumbuhan yang dimasukkan ke dalam negara Republik Indonesia.
- Ekspor : Tumbuhan atau produk tumbuhan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Antararea : Tumbuhan atau produk tumbuhan yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan antarwilayah di dalam negara Republik Indonesia.
Alur Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate
Ruang Lingkup
Laboratorium Karantina Tumbuhan telah terakreditasi SNI ISO 17025 : 2017 sebagai laboratorium penguji untuk ruang lingkup identifikasi serangga Sexava coriacea dengan metode pengamatan langsung .
Kegiatan Pengujian
Laboratorium Karantina Tumbuhan BKP Kelas II Ternate mempunyai kegiatan pengujian terhadap media pembawa dan spesimen OPT/OPTK, meliputi :
- Deteksi / determinasi / identifikasi cendawan
- Deteksi / determinasi / identifikasi serangga
- Deteksi / determinasi / identifikasi nematoda
Data Pengujian Laboratorium
Persyaratan Karantina Tumbuhan
Persyaratan Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan
A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
-
Disertai Phytosanitary Certificate dari negara asal dan/atau negara transit.
-
Dimasukkan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan .
-
Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
-
Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian, untuk benih tumbuhan.
-
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
-
Packing declaration (untuk kemasan kayu).
-
Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB).
C. Persyaratan Negara Tujuan, dapat berupa:
-
Surat izin pemasukan (import permit) negara tujuan.
-
Sertifikat perlakuan.
-
Sertifikat keamanan pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
-
Perlakuan.
-
Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari tempat produksi bebas OPT.
-
Keterangan tertulis Media Pembawa berasal dari kebun yang telah diregistrasi; dan/atau
-
Keterangan tertulis tempat penyimpanan Media Pembawa.
Persyaratan Impor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan
A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
-
Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
-
Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
-
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
-
Surat Ijin Pemasukan untuk benih dan bibit tumbuhan.
-
Sertifikat perlakuan yang menyertai sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.
-
Surat Keterangan Negara asal.
-
Rencana kedatangan alat angkut.
-
Daftar muatan kapal (inward manifest).
-
Cargo manifest.
-
Bill of loading (BL).
-
Airway Bill (AWB).
-
Packing List.
-
Passenger declaration.
C. Beberapa Aturan Khusus
Persyaratan Karantina Antararea
Dasar: Permentan Nomor 11 Tahun 2009
A. Persyaratan Karantina Tumbuhan
-
Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
-
Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
-
Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Kewajiban Tambahan
-
Sertifikat perlakuan yang menyertai sertifikat kesehatan tumbuhan antar area dari area asal.
-
Surat Keterangan area asal.
-
Rencana kedatangan alat angkut.
-
Daftar muatan kapal ( inward manifest ).
-
Cargo manifest.
-
Bill of loading ( BL ).
-
Airway Bill ( AWB ).
-
Packing List.
15 Responses