

Karantina Ternate Musnahkan Unggas Dewasa dan Daging Babi Olahan
Ternate – Karantina Pertanian Ternate melakukan pemusnahan unggas dewasa dan daging babi olahan, Kamis (24/03). Unggas dewasa yang dimusnahkan berupa 18 ekor ayam dari Surabaya, Manado, dan Baubau serta 18,91 daging babi olahan dari Jakarta Barat.
Unggas dewasa dimusnahkan karena Maluku Utara termasuk salah satu diantara tiga provinsi di Indonesia yang masih bebas flu burung berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016. Unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.
Daging babi olahan dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Awalnya, dilakukan penahanan terhadap daging babi olahan ini. Namun setelah diberikan waktu 3×24 jam, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sehingga dilakukan tindakan pemusnahan.
Tindakan karantina pemusnahan dilakukan dengan tujuan menghindari masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina ke Maluku Utara. Bayangkan jika sampai virus Avian Influenza masuk, berapa banyak kerugian yang akan diderita para peternak. Apalagi, penyakit ini juga dapat menyerang manusia. Bagaimana dengan daging babi olahan? Tanpa surat kesehatan dari daerah asal, tidak ada yang bisa menjamin komoditas ini sehat. Lalu, mengapa harus ambil risiko?
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Pertanian Ternate di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan pejabat Karantina Hewan Ternate.
#PatuhKarantina #KarantinaPertanianTernate #SinergiLindungiNegeri