

Karantina Pertanian Ternate melalui wilayah kerja Jailolo melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap 6 ekor ayam (unggas dewasa) asal Manado. Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena telah melanggar peraturan yang ada bahwa unggas dilarang pemasukannya ke Maluku Utara.
Unggas ini ditemukan secara illegal oleh petugas karantina ketika melakukan pengawasan, Setelah itu, dilakukan penahanan dan pemusnahan karena telah melanggar Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan dan peredaran unggas di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pemusnahan untuk unggas dewasa telah dilakukan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan serta disaksikan oleh perwakilan dari Batalyon Infanteri 732 Banau, Polsek Jailolo dan Intelkam Kodam Pattimura.
Di akhir kegiatan dilakukan sharing tugas pokok dan fungsi karantina dan pelarangan pemasukan media pembawa unggas di daerah Maluku Utara.