Logo Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian

Karantina Pertanian Ternate Musnahkan Unggas Ilegal

Karantina Pertanian Ternate melalui wilayah kerja Jailolo melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap 6 ekor ayam (unggas dewasa) asal Manado. Tindakan pemusnahan ini dilakukan karena telah melanggar peraturan yang ada bahwa unggas dilarang pemasukannya ke Maluku Utara.

Unggas ini ditemukan secara illegal oleh petugas karantina ketika melakukan pengawasan, Setelah itu, dilakukan penahanan dan pemusnahan karena telah melanggar Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan dan peredaran unggas di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Pemusnahan untuk unggas dewasa telah dilakukan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan serta disaksikan oleh perwakilan dari Batalyon Infanteri 732 Banau, Polsek Jailolo dan Intelkam Kodam Pattimura.

Di akhir kegiatan dilakukan sharing tugas pokok dan fungsi karantina dan pelarangan pemasukan media pembawa unggas di daerah Maluku Utara.

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianTernate

Bagikan:

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on pinterest
Pinterest
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on pinterest

Berita Lainnya:

Translate »
Skip to content