

Kamis (02/11) – Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia di Maluku Utara melakukan pemusnahan terhadap 9 unggas dewasa berasal dari Manado dan Bitung yang masuk ke Ternate secara ilegal dan merupakan media pembawa yang dilarang pemasukannya.
Unggas Dewasa ini dibawa masuk secara ilegal ke Ternate dan ditemukan oleh pejabat Karantina ketika melakukan pengawasan. Unggas yang ditemukan terdiri dari 2 ekor ayam yang di temukan petugas pada pengawasan di KM. Geovani, 2 ekor ayam pada alat angkut KM. Al Sudais serta 5 ekor ayam pada KMP. Dalente Woba.
Berdasarkan peraturan Gubernur maluku Utara no 17 tahun 2007 tentang pengendalian lalulintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah maluku utara. unggas dewasa ini dilarang masuk ke Maluku Utara dan tindakan pemusnahan ini juga dilakukan berdasarkan amanah Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Tasrif selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Maluku Utara menegaskan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ada dan di harapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat lebih mematuhi peraturan yang sudah ada untuk mencegah tersebarnya hama penyakit hewan karantina yang disebabkan oleh unggas.
Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut anggota KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.