Pelayanan tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan meliputi:
- Impor : Tumbuhan atau produk tumbuhan yang dimasukkan ke dalam negara Republik Indonesia.
- Ekspor : Tumbuhan atau produk tumbuhan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Antararea : Tumbuhan atau produk tumbuhan yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan antarwilayah di dalam negara Republik Indonesia.