Pelayanan tindakan karantina terhadap hewan dan produk hewan meliputi:

  1. Impor : Hewan atau produk hewan yang dimasukkan ke dalam negara Republik Indonesia.
  2. Ekspor : Hewan atau produk hewan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
  3. Antararea : Hewan atau produk hewan yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan antarwilayah di dalam negara Republik Indonesia.

Leave a Reply