Pelayanan tindakan karantina terhadap hewan dan produk hewan meliputi:
- Impor : Hewan atau produk hewan yang dimasukkan ke dalam negara Republik Indonesia.
- Ekspor : Hewan atau produk hewan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
- Antararea : Hewan atau produk hewan yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan antarwilayah di dalam negara Republik Indonesia.