

Ternate (17/2) – Karantina Pertanian Ternate melakukan pengawasan bersama di 3 Wilayah Kerja (Wilker) yaitu di Pelabuhan Gorua Wilker Tobelo, Pelabuhan Laut Sanana Wilker Sanana, dan Pelabuhan Laut Daruba Wilker Morotai. Pengawasan bersama ini diikuti oleh instansi terkait di masing-masing wilker yaitu KP3, Angkatan Laut, POL AIR, BPTD, BKIPM dan Dinas perhubungan.
Melalui Wilayah kerja Tobelo ditemukan media pembawa yg dilarang pemasukanya berupa 5 ekor unggas dewasa. 5 ekor unggas dewasa yang ditemukan tersebut dilakukan tindakan karantina penahanan.
Penahanan dilakuka karena telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016 yaitu tentang unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara dan pemasukan unggas ke Maluku Utara dilarang berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 tahun 2007.
“Ayam ini kami temukan sebanyak 5 ekor di bawah kendaraan truk yang turun dari alat angkut KMP Madani,” Ungkap Haris, Pejabat Karantina yang bertugas.
Sedangkan di Wilker Sanana dan Morotai hasil dari kegiatan pengawasan bersama tidak ditemukan pelanggaran, setiap komoditas yang masuk dan keluar telah melalui pemeriksaan fisik dan dilengkapi dokumen karantina.
“Kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait diharapkan kedepannya dapat meningkatkan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran di Maluku Utara. Hal ini penting untuk bersinergi mencegah masuknya media pembawa kedalam Maluku Utara, khususnya di daerah Halmahera,” ungkap Tasrif, Kepala Karantina Pertanian Ternate
Karantina Ternate akan terus meningkatkan kewaspadaan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk bersama menjaga Maluku Utara bebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianTernate