
Ternate – Pertama kalinya, Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate melakukan re-asesmen SNI 17025 : 2017 mengenai standarisasi laboratorium secara daring. Hal ini dilakukan karena adanya pandemi Covid 19. Re-asesmen bertujuan menjaga mutu laboratorium sehingga kualitas dan pelayanan pengujian tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate telah terakreditas SNI ISO 17025:2017 sebagai laboratorium penguji untuk ruang lingkup identifikasi serangga Sexava coriacea dengan metode pengamatan langsung dan identifikasi Brucella abortus dengan metode Rose Bengal Tes (RBT). Reasesmen dimaksudkan menilai kembali kesesuaian laboratorium dengan standar yang telah ditetapkan.
Bertindak sebagai auditor yaitu perwakilan Komite Akreditasi Nasional (KAN), Amiyursi Mustika Yukti dan Dr. drh Maria Fatima Palupi, M.Si. Selama dua hari (11 – 12 Juni 2020), Laboratorium diasesmen dari sisi manajemen dan teknis.
“Walaupun re-assesment ini dilakukan secara daring, alhamdulillah tetap berjalan lancar,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Ir. Yusup Patiroy, M.M.
Hasil reasesmen, ada sejumlah temuan terkait manajemen dan teknis laboratorium yang kurang sesuai dengan standar.
“Temuan ini menjadi koreksi sarana perbaikan pelayanan laboratorium dan akan ditindaklanjuti oleh personel laboratorium. Semoga bisa diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditentukan,” pungkas Yusup.