

Ternate – Karantina Pertanian Ternate melakukan pemusnahan komoditas karantina berupa unggas dewasa asal manado serta bahan asal hewan (BAH) dan hasil bahan asal hewan (HBAH) asal Manado dan Surabaya. Pemusnahan dilakukan di Incenerator Karantina Hewan milik Karantina Pertanian Ternate di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, Kamis (26/1).
Media pembawa yang dimusnahkan berupa unggas (ayam dewasa) sebanyak 5 ekor yang berasal dari Bitung dan Manado serta bahan asal hewan yang terdiri dari 15 kg daging sapi, 20,21 kg daging babi, 10,15 kg daging ayam, 3,15 kg daging babi dan media pembawa dari hasil bahan asal hewan yang dimusnahkan terdiri dari 31,14 kg daging unggas olahan dan 48,50 kg daging sapi olahan.
Unggas dewasa dimusnahkan karena Maluku Utara termasuk satu diantara tiga provinsi di Indonesia yang masih bebas flu burung. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara.
Sedangkan untuk BAH dan HBAH yang dimusnahkan merupakan daging olahan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina dan tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Di tempat terpisah, Tasrif selaku Kepala Karantina Pertanian Ternate menegaskan tindakan karantina pemusnahan dilakukan dengan tujuan menghindari masuk dan tersebarnya Hama Pembawa Penyakit Karantina (HPHK) ke Maluku Utara.
Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir anggota KP3 Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan Anggota Polsek Ternate Selatan sebagai saksi dalam pemusnahan ini.
#PatuhKarantina #karantinapertanianternate