1. Apa itu karantina?
Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan)
2. Mengapa harus dikarantina?
Penyelenggaraan karantina ditujukan untuk:
- mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yangbtidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
- mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan
- mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 7).
3. Apa saja komoditas yang wajib lapor karantina?
Seluruh komoditas pertanian yang dilalulintaskan baik ekspor, impor, maupun antararea wajib untuk Lapor Karantina.
4. Dimana lapor karantina?
Lapor karantina dapat dilakukan di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yaitu pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
5. Berapa estimasi tarif jasa karantina?
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilihat pada PP No. 53 Tahun 2016