

Ternate (9/3) – Karantina Pertanian Ternate melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Ahmad Yani melakukan penolakan terhadap 2 unggas asal Manado yang sebelumnya telah dilakukan penahanan. 2 unggas dewasa ini ditolak melalui alat angkut KM. Barcelona 2.
Unggas ini ditemukan oleh Pejabat Karantina Pertanian Ternate di alat angkut KM. Geovani asal Manado ketika melakukan pengawasan pada tanggal 8 Maret 2023. Setelah dilakukan penahanan, pemilik menyetujui untuk dilakukan penolakan sebagai upaya mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Unggas ini kami tahan dan dilakukan penolakan karena merupakan media pembawa rentan virus flu burung dan dilarang pemasukannya ke Ternate sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 87 tahun 2016, unggas dewasa dari daerah tidak bebas flu burung dilarang masuk ke Maluku Utara,” ujar Tasrif, selaku Kepala Karantina Pertanian Ternate.
Penolakan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap melalulintaskan hewan/produk hewan harus menyertakan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12) dari daerah asal.
#LaporKarantina
#karantinapertanianternate